ASPEK |
LKM
|
LPMK / LPMD / BPD
|
DEFINISI
|
-
Himpunan masyarakat warga yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, sebagai wadah masyarakat untuk bersinergi, memecahkan persoalan, bersifat independen, otonom terhadap institusi pemerintah, politik,militer, keluarga, agama dan usaha.
|
-
Lembaga Pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.
|
DASAR PEMBEN-TUKAN / LANDASAN HUKUM
|
-
Pembentukan LKM berdasarkan Kebijakan Pemerintah tentang PNPM MP
-
Kepmenkokesra No.25/ KEP/Menko/Kesra/VII/2007 tentang Tim Pengendali PNPM Mandiri
|
-
Permendagri No 5 tahun 2007
-
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
|
TUGAS
|
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan Nangkis.
-
Mengorganisasi masyarakat merumuskan visi, misi, rencana strategis dan rencana Pronangkis.
-
Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan yang diambil LKM.
-
Mendorong proses pembangunan partisipatif.
-
Memverifikasi penilaian yang dilakukan oleh UP-UP.
-
Memonitor, mengawasi dan memberikan masukan untuk berbagai kebijakan maupun program Pemerintah lokal terkait kepentingan warga miskin maupun pembangunan di kelurahannya.
-
Menjamin dan mendorong peran serta masyarakat.
-
Membangun transparansi baik kepada pihak dalam maupun pihak luar.
-
Membangun akuntabilitas melalui audit independen dan menyebarkan hasilnya.
-
-
Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakuka
kontrol terhadap kebijakan LKM.
-
Memfasilitasi PJM Pronangkis dan mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, dan mengintegrasikan dengan program serta kebijakan kelurahan, kecamatan dan kota.
-
Menghidupkan serta menumbuh kembangkan nilai-nilai kemanusiaan.
-
Merencanakan dan menetapkan kebijakan terkait penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomu rakyat, peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman terkait warga miskin.
-
Memfasilitasi pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak.
|
-
Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
-
Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
-
Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
-
Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
|
FUNGSI
|
-
Roda penggerak untuk menggali dan melembagakan nilai-nilai luhur
kemanusiaan.
-
Penggalang solidaritas dan kesatuam sosial.
-
Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin. (pro poor)
-
Lembaga kepercayaan masyarakat .
-
Pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan KBK.
-
Pengorganisir potensi masyarakat.
-
Motor penggerak dan agen perubahan masyarakat pro poor.
|
Sesuai Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002 :
-
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan.
-
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
-
Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
-
Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
-
Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan.
Sesuai Permendagri No 5 Tahun 2007 :
-
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
-
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
-
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
-
penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
-
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat; dan
-
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
|
KEWE-NANGAN
| |
-
Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
-
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
pengurus.
|
TATA
KELEM-BAGAAN
|
-
Kemitraan, Konsultatif, koordinatif, Pelaporan
|
-
Kemitraan, Konsultatif, koordinatif
|
KEDU-DUKAN
|
|
|
STRUKTUR
ORGANI-SASI
|
|
|
SUSUNAN
PENGURUS
|
-
Pimpinan Kolektif hanya ada Koordinator LKM. ( 9-13 orang hasil Pemilihan di tingkat kelurahan )
-
Dibantu oleh : ( diluar anggota LKM )
• Sekretariat LKM
• Unit Pengelola Lingkungan
• Unit Pengelola Sosial
• Unit Pengelola Keuangan
• Badan Pengawas
|
-
-
-
-
-
Seksi : Agama, PKK, Pendidikan Pemuda Olah-raga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi, Kesenian dan Budaya, Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan, serta Informasi dan Komunikasi.
|
SYARAT-SYARAT
UNTUK
DAPAT
MENJADI PENGURUS
|
-
Berbasis nilai luhur manusia universal yang disepakati warga :
-
-
-
-
-
-
|
-
-
Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.
-
Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin.
-
Berpendidikan serendah rendahnya SLTP.
-
Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
lingkungannya.
-
Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.
|
PEMILI-HAN
ANGGOTA
|
-
Pemilihan calon utusan tingkat basis RT/RW melalui Pemilu, minimal 30% warga dewasa terlibat dalam pemilu. Jumlah utusan terpilih untuk bakal calon di tingkat kelurahan sesuai ketentuan Tata Tertib Pemilu
LKM.
-
Pemilihan di Tingkat Kelurahan, dimana setiiap calon utusan dari basis saling memilih dan dipilih. 9 - 13 Suara terbanyak menjadi anggota LKM. Masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan tingkat kelurahan 2% .
|
-
Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar
-
sebagai warga RT yang bersangkutan untuk memilih sebanyak-banyak 2 (dua) bakal calon anggota LPMK.
-
Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW.
-
Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan :
-
Melakukan musyarawah unutk mufakat dengan para calon
terpilih dari RT.
Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.
Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama,
maka dilakukan pemungutan ulang.
Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.
|
PENETAPAN
PENGURUS
|
-
Ditetapkan oleh rembug warga, dibuatkan Berita Acara, dan di catatkan ke notaris ( prasyarat legalitas lembaga non pemerintah )
|
-
Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota
|
PENGU-KUHAN
PENGURUS
|
-
Dikukuhkan warga perwakilan masyarakat.
|
-
Dilantik Walikota atau yang ditunjuk
|
MASA
BAKTI
|
|
-
4 Tahun, maksimal 2 periode
|
PERTANG-GUNG JAWABAN
|
-
Rembug Warga Tahunan (RWT) kepada masyarakat
-
-
-
Laporan berkala kepada masyarakat melalui Papan Informasi
|
-
Kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna
|
PEMBER-HENTIAN
ANGGOTA
|
-
-
-
-
-
-
Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah setempat.
|
-
-
Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
-
Tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana dia dipilih
-
Melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela
|
PENGA-DAAN
RAPAT-
RAPAT
|
-
Rapat Anggota Tahunan (RAT) = dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP LKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya dan menetapkan rencana UP-UP dan Kegiatan LKM, serta memilih koordinator anggota LKM dan Pengelola
UP-UP pada akhir masa jabatan.
-
Rapat Koordinasi Anggota = dilakukan minimal 1 bulan sekali, rapat seluruh anggota LKM dan UP-UP.
-
Rapat Prioritas Usulan Kegiatan, dilakukan untuk menetapkan prioritas
-
perengkingan usulan kegiatan yang dinilai layak oleh UP untuk disetujui memperoleh dana Stimulan.
-
Rapat Keputusan Khusus = Rapat insidentil sesuai kebutuhan
pengambilan keputusan.
|
-
Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK, ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat.
-
Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan keputusan tertinggi
-
Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi .
-
Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
|
|
-
-
Bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
-
-
-
Kerjsama dengan pihak ketiga baik swasta, LSM, Perguruan tinggi, perbankan, dll.
-
Kegiatan-kegiatan lain oleh UP-UP yang sah.
|
-
Bantuan Pemerintah Kelurahan
-
-
Bantuan Pemerintah Propinsi
-
-
Bantuan lainnya yang sah.
|
TRAN-SPARASI
DAN
AKUNTA-BILITAS
|
-
Penyebaran informasi tentang kegiatan LKM
-
-
Audit LKM oleh Auditor Independen dan BPKP
-
Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap kegiatan oleh kelompok peduli.
-
|
|
PEMBU-BARAN
|
-
Dilakukan dengan kepurusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui RWT.
| |
PEMBI-NAAN
|
-
Hubungan Fasilitasi oleh PJOK / Kecamatan ( Selama Program )
|
SESUAI Kepmendagri No. 5 tahun 2007, Mulai Pusat s/d kecamatan . Oleh Tingkat Kota :
-
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan;
-
b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
-
c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
-
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
-
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
-
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
-
g. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
|
PROGRAM
DAN
KEGIATAN
|
-
Berdasar PJM Pronangkis yang disusun secara partisipatif
|
|
PERAN
DALAM
MUSREN-BANG
|
|
-
Fasilitasi Pembentukan panitia Musrenbangkel,
-
Panitia Pengarah Musrenbangkel
-
Peserta.
-
Tim Penyempurna rumusan kegiatan
-
Tim monev kegiatan pembangunan kelurahan.
|
No comments:
Post a Comment