Sunday, December 25, 2011

STRUKTURAL , KELEMBAGAAN DAN KINERJA LKM DAN LPMK


Untuk dapat memperjelas adanya kelembagaan-kelembagaan yang mempunyai kedudukan  masing-masing pada tingkat Kalurahan , di mana masyarakat berperan serta dalam pembentukan dan kepengurusannya , kiranya informasi berikut Ini dapat memberikan kejelasan mengenai status keberadaannya , fungsi dan tugas-tugasnya , sebagai kelembagaan dalam masyarakat . Uraian ini berdasar Tabel yang dikeluarkan oleh  Korkot Surakarta, KMW XIV Jateng, PNPM Mandiri Perkotaan, 2008 .

ASPEK
LKM
LPMK / LPMD / BPD




DEFINISI
  • Himpunan masyarakat warga yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, sebagai wadah masyarakat untuk bersinergi, memecahkan persoalan, bersifat independen, otonom terhadap institusi pemerintah, politik,militer, keluarga, agama dan usaha.
  • Lembaga Pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.

DASAR PEMBEN-TUKAN / LANDASAN HUKUM
  • Pembentukan LKM berdasarkan Kebijakan Pemerintah tentang PNPM MP
  • Kepmenkokesra No.25/ KEP/Menko/Kesra/VII/2007 tentang Tim Pengendali PNPM Mandiri
  • Permendagri No 5 tahun 2007
  • Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota




TUGAS
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan Nangkis.
  • Mengorganisasi masyarakat merumuskan visi, misi, rencana strategis dan rencana Pronangkis.
  • Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan yang diambil LKM.
  • Mendorong proses pembangunan partisipatif.
  • Memverifikasi penilaian yang dilakukan oleh UP-UP.
  • Memonitor, mengawasi dan memberikan masukan untuk berbagai kebijakan maupun program Pemerintah lokal terkait kepentingan warga miskin maupun pembangunan di kelurahannya.
  • Menjamin dan mendorong peran serta masyarakat.
  • Membangun transparansi baik kepada pihak dalam maupun pihak luar.
  • Membangun akuntabilitas melalui audit independen dan menyebarkan hasilnya.
  • Melaksanakan RAT

  • Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakuka

    kontrol terhadap kebijakan LKM.
  • Memfasilitasi PJM Pronangkis dan mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, dan mengintegrasikan dengan program serta kebijakan kelurahan, kecamatan dan kota.
  • Menghidupkan serta menumbuh kembangkan nilai-nilai kemanusiaan.
  • Merencanakan dan menetapkan kebijakan terkait penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomu rakyat, peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman terkait warga miskin.
  • Memfasilitasi pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak.
  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





FUNGSI

  • Roda penggerak untuk menggali dan melembagakan nilai-nilai luhur

    kemanusiaan.
  • Penggalang solidaritas dan kesatuam sosial.
  • Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin. (pro poor)
  • Lembaga kepercayaan masyarakat .
  • Pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan KBK.
  • Pengorganisir potensi masyarakat.
  • Motor penggerak dan agen perubahan masyarakat pro poor.
Sesuai Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002 :
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan.
  • Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
  • Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
  • Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
  • Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan.
Sesuai  Permendagri No 5 Tahun 2007 :

  • penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam

    pembangunan;

  • penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan

    Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat; dan
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.



KEWE-NANGAN
  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja

    pengurus.

TATA
KELEM-BAGAAN 
  • Kemitraan, Konsultatif, koordinatif, Pelaporan
  • Kemitraan, Konsultatif, koordinatif
KEDU-DUKAN
  • Tingkat Kelurahan
  • Tingkat Kelurahan

STRUKTUR
ORGANI-SASI
  • Kolektif / kolegial
  • Diatur Perda




SUSUNAN

PENGURUS
  • Pimpinan Kolektif hanya ada Koordinator LKM. ( 9-13 orang hasil Pemilihan di tingkat kelurahan )

  • Dibantu oleh : ( diluar anggota LKM )

    • Sekretariat LKM
    • Unit Pengelola Lingkungan
    • Unit Pengelola Sosial
    • Unit Pengelola Keuangan
    • Badan Pengawas
  • Ketua, wakil ketua 1,
  • wakil ketua 2 ,
  • Sekretaris 1 – 2,
  • Bendahara 1 - 2,
  • Seksi : Agama, PKK, Pendidikan Pemuda Olah-raga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi, Kesenian dan Budaya, Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan, serta Informasi dan Komunikasi.



SYARAT-SYARAT

UNTUK 
DAPAT
MENJADI PENGURUS
  • Berbasis nilai luhur manusia universal yang disepakati warga :
  • jujur
  • Adil
  • Dapat Dipercaya
  • Ikhlas
  • Peduli
  • Amanah
  • Diatur oleh Perda :
  • Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin.
  • Berpendidikan serendah rendahnya SLTP.

  • Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan

    lingkungannya.

  • Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan

    tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.




PEMILI-HAN

ANGGOTA

  • Pemilihan calon utusan tingkat basis RT/RW melalui Pemilu, minimal 30% warga dewasa terlibat dalam pemilu. Jumlah utusan terpilih untuk bakal calon di tingkat kelurahan sesuai ketentuan Tata Tertib Pemilu

    LKM.
  • Pemilihan di Tingkat Kelurahan, dimana setiiap calon utusan dari basis saling memilih dan dipilih. 9 - 13 Suara terbanyak menjadi anggota LKM. Masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan tingkat kelurahan 2% .

  • Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar
  • sebagai warga RT yang bersangkutan untuk memilih sebanyak-banyak 2 (dua) bakal calon anggota LPMK.
  • Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW.
  • Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan :

  • Melakukan musyarawah unutk mufakat dengan para calon

    terpilih dari RT.
    Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan
    pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.
    Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama,
    maka dilakukan pemungutan ulang.
    Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.
PENETAPAN
PENGURUS

  • Ditetapkan oleh rembug warga, dibuatkan Berita Acara, dan di catatkan ke notaris ( prasyarat legalitas lembaga non pemerintah )
  • Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota
PENGU-KUHAN
PENGURUS
  • Dikukuhkan warga perwakilan masyarakat.
  • Dilantik Walikota atau yang ditunjuk
MASA 
BAKTI
  • 2 Tahun
  • 4 Tahun, maksimal 2 periode


PERTANG-GUNG JAWABAN
  • Rembug Warga Tahunan (RWT) kepada masyarakat
  • Audit Independen
  • Audit BPKP
  • Laporan berkala kepada masyarakat melalui Papan Informasi
  • Kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna


PEMBER-HENTIAN

ANGGOTA
  • Mengundurkan diri
  • LKM dibubarkan
  • Meninggal Dunia
  • Masa bakti berakhir
  • Dihukum pidana
  • Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah setempat.
  • Meninggal Dunia
  • Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
  • Tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana dia dipilih
  • Melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela



PENGA-DAAN


RAPAT-
RAPAT


  • Rapat Anggota Tahunan (RAT) = dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP LKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya dan menetapkan rencana UP-UP dan Kegiatan LKM, serta memilih koordinator anggota LKM dan Pengelola

    UP-UP pada akhir masa jabatan.
  • Rapat Koordinasi Anggota = dilakukan minimal 1 bulan sekali, rapat seluruh anggota LKM dan UP-UP.
  • Rapat Prioritas Usulan Kegiatan, dilakukan untuk menetapkan prioritas
  • perengkingan usulan kegiatan yang dinilai layak oleh UP untuk disetujui memperoleh dana Stimulan.

  • Rapat Keputusan Khusus = Rapat insidentil sesuai kebutuhan

    pengambilan keputusan.
  • Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK, ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat.
  • Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan keputusan tertinggi
  • Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi .
  • Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
  • BLM dari PNPM
  • Bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
  • Swadaya Masyarakat
  • Bantuan dari Donor
  • Kerjsama dengan pihak ketiga baik swasta, LSM, Perguruan tinggi, perbankan, dll.
  • Kegiatan-kegiatan lain oleh UP-UP yang sah.
  • Bantuan Pemerintah Kelurahan
  • Bantuan Pemerintah Kota
  • Bantuan Pemerintah Propinsi
  • Bantuan Pemerintah
  • Bantuan lainnya yang sah.



TRAN-SPARASI 

DAN
AKUNTA-BILITAS

  • Penyebaran informasi tentang kegiatan LKM
  • Rapat-rapat
  • Audit LKM oleh Auditor Independen dan BPKP
  • Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap kegiatan oleh kelompok peduli.
  • Kotak-kotak pengaduan
  • Monitoring dari Pemkot

PEMBU-BARAN
  • Dilakukan dengan kepurusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui RWT.




PEMBI-NAAN
  • Hubungan Fasilitasi oleh PJOK / Kecamatan ( Selama Program )
SESUAI Kepmendagri No. 5 tahun 2007, Mulai Pusat s/d kecamatan . Oleh Tingkat Kota :


  • a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan

    Lembaga Kemasyarakatan;
  • b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  • d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
  • e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  • f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
  • g. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


PROGRAM
DAN
KEGIATAN
  • Berdasar PJM Pronangkis yang disusun secara partisipatif
  • Berdasar PJM Kel/des hasil Musrenbang yang disusun sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah (perda) dan disusun secara partisipatif



PERAN
DALAM
MUSREN-BANG
  • Input program nangkis
  • Fasilitasi Pembentukan panitia Musrenbangkel,
  • Panitia Pengarah Musrenbangkel
  • Peserta.
  • Tim Penyempurna rumusan kegiatan
  • Tim monev kegiatan pembangunan kelurahan.

Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan - MUSRENBANGKEL 2012


Salam Sejahtera ,

Ada beberapa Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu , sebelum MUSRENBANGKEL untuk periode  tahun 2012 di kalurahan Kemlayan dilaksanakan . Dan tentunya banyak pihak yang harus dilibatkan , guna mensukseskan program-program yang akan dicanangkan untuk periode tahun mendatang .

Dalam hal ini , sebagai kelanjutan pelaksanaan PRA-MUSRENBANGKEL 2012 yang telah diselenggarakan pada bulan November 2011 lalu di Tawangmangu . Di mana masing-masing perwakilan dari RT / RW telah mendapatkan pembekalan yang hendaknya disampaikan kepada warga , untuk dapat merumuskan serta menentukan langkah-langkah kebijakan yang akan disampaikan dari masing-masing wilayah RT , yang kemudian dalam skala prioritas pada tingkat RW , urutan-urutan yang menjadi prioritas serta berkaitan dengan kepentingan utama warga merupakan usulan yang dapat diajukan pada MUSRENBANGKEL untuk periode 2012 mendatang , di kalurahan kita tercinta Kemlayan ini .

Di antara pekerjaan-pekerjaan rumah tersebut , di mana menyangkut cakupan luas di dalam masyarakat tingkat RT , kepengurusan RT / RW , Lembaga-lembaga Masyarakat serta Organisasi kemasyarakatan dan Sosial yang dapat memberikan suatu masukan akan hasil atas kemufakatan mengenai kebutuhan-kebutuhan masyarakat , keputusan-keputusan yang diperlukan , serta , tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam  mewujudkan kepentingan tersebut , sebelum keputusan selanjutnya ditetapkan dan diharapkan , yang antara lain adalah  :
 
A. Untuk Tingkat Basis ( RT / RW ) :

1. Refleksi tingkat basis , 3 tahun pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perkotaan ( PNPM-MP )

2. Pemilihan utusan RT ( 3 wakil ) yang akan dicalonkan dalam pemilihan kepengurusan Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) , untuk periode tahun 2012 - 2014 ( Sudah terlaksana pada bulan Desember 2011 ini , pada tingkat RT perwakilan berdasarkan pilihan / kebijakan masing-masing ketua RT )

3. Pemetaan Swadaya Tingkat RT / RW  ,  yang mencakup :
  • Kajian terhadap adanya Kelembagaan Kemasyarakatan dan Kepemimpinan, serta Organisasi kemasyarakatan
  • Kajian Sarana dan Prasarana Lingkungan Perumahan
  • Kajian Ekonomi serta masalah khusus yang dihadapi kaum perempuan .
  • Kajian Kesehatan 
  • Kajian Pendidikan
  • Kajian tinjauan atas Kelembagaan dan Program Renta PJM PRONANGKIS untuk ekternal BKM / LKM , yang merupakan jajak pendapat tingkat kepuasan Masyarakat , yang menyangkut kinerja Lembaga Keswadayaan Masyarakat pada periode tersebut .


4. Pemetaan Swadaya Refleksi Kemiskinan tingkat basis ( RT / RW )

  • Keterlibatan Warga ( peserta program )
  • Kesepakatan adanya pelaksanaan program , serta manfaat yang dapat diperoleh dari program yang sudah berlangsung ( PNPM - MP )
  • Diskusi tentang masalah kemiskinan ( dengan pembentukan kelompok )
  • Menguraikan Masalah kemiskinan menurut masyarakat , dan memberikan kriteria berdasar kajian masyarakat sendiri.
  • Keterlibatan masyarakat miskin , pandangan dan manfaat dengan adanya program penamggulangan kemiskinan.
  • Kriteria Kepemimpinan yang diharapkan .
  • Harapan masyarakat dengan adanya Lembaga Kemasyarakatan atau organisasi kemasyarakatan dalam upaya penanggulangan kemiskinan .


 
B. Untuk tingkat RW / Kalurahan

1. Pada PRA-MUSRENBANGKEL per bulan November 2011 lalu , untuk belanja permasalahan dari tiap-tiap RT , sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2011 yang lalu . Sehingga , hampir 60% persen perwakilan RT / RW yang dapat  hadir, dapat menghadirkan permasalahan yang sedang dihadapi di wilayah masing-masing RT / RW .

2. Dengan adanya beberapa tambahan Pekerjaan Rumah  yang harus diselesaikan terlebih dahulu pada item A untuk tingkat Basis , maka pelaksanaan MUSRENBANGKEL dapat merupakan PRA-MUSRENBANGKEL 2012 , dengan mengacu dari hasil tingkat Basis tersebut terlebih dahulu , sehingga pada MUSRENBANGKEL yang harus terselenggara setidaknya pada bulan Januari 2012 mendatang , pelaksanaannya dapat lebih matang dan hasil-hasil yang lebih akurat karena adanya keterlibatan masyarakat pada tingkat Basis secara langsung , dalam hal ini yang menjadi masyarakat pelaku ( Subyek ) , bukan sebagai masyarakat Obyek .

Dengan demikian , untuk periode mendatang , kiranya banyak prospek yang seharusnya lebih dapat ditingkatkan , sehubungan dengan adanya penyelenggaraan MUSRENBANGKEL untuk periode 2012 , mengingat ketelibatan masyarakat secara langsung dapat dilakukan dan sangat diharapkan , dalam menentukan keputusa-keputusan yang dikehendaki secara mufakat .

Untuk itu , dalam upaya mensukseskan pelaksanaan MUSRENBANGKEL periode 2012 , bagi pengurus wilayah tingkat RT / RW  , yang merupakan tingkat Basis awal penyelenggaraan  , diharapkan dapat segera memulai dan melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana tersebut di atas , mengingat saat ini sudah akhir tahun , dan beberapa hari lagi sudah menjelang tahun 2012 .

Sudah siap demi kebaikan bersama ? .

Mari bergotong-royong membangun dan mengentaskan kemiskinan bersama-sama .
 
 
Selamat Natal 2011 , dan Tahun Baru 2012
___________________________________________________________________________________

Pra Musyawarah Kelurahan ( Pramuskel ) Kemlayan , Tawangmangu , 12-13 November 2011
Dokumentasi : Pak Purwo

PRA-MUSKEL

___________________________________________________________________________________

Penguatan LKM , Relawan dan UP – UP , kalurahan Kemlayan
26 November 2011 . Dokumentasi :  PNPM - MP

pnpm-26-11-penguatan-4 pnpm-26-11-penguatan-3
pnpm-26-11-penguatan-2 pnpm-26-11-penguatan-5