Sunday, August 19, 2012

HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H



SEGENAP PENGURUS
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM ) – ANUGERAH 
KL. KEMLAYAN

MENGUCAPKAN  :

kartu lebaran 1



___________________________________________________________________________________

Friday, July 6, 2012

PENGENTASAN KEMISKINAN


HAL KEMISKINAN

Ketika pertama kali mendapat pengarahan dalam mengupayakan hasil survey ataupun data mengenai peta kemiskinan atau data mengenai “masyarakat miskin” yang akurat di wilayah kalurahan di mana saya bertempat tinggal. Saya sempat terhenyak dari konsentrasi saya dalam pengarahan  rapat tersebut.

Demikian pula pada beberapa forum pertemuan lain, yang menyangkut hal pendataan  mengenai hal tersebut guna pemetaan wilayah kemiskinan dalam masyarakat yang masih menjadi problem utama di setiap kalurahan-kalurahan, hal tersebut masih mampu membuat saya miris, meskipun terkadang memang masih terdapat relevansi yang dapat saya terima kemudian.

Sebelumnya, tidak pernah terlintas dalam benak saya, karena sepengetahuan saya selama hidup saya dan dari pengalaman hidup saya, hal kemiskinan adalah hak yang menyangkut hak pribadi setiap individu manusia. Ya, saya berpendapat dan sependapat demikian, karena di manapun, dalam pandangan mata saya ataupun sisi nurani (mungkin anda juga sependapat dengan saya), jika kita menyinggung orang lain “ tentang kemiskinannya “ , atau secara kasar membuat pernyataan atau mengatakan suatu keluarga ataupun seseorang “ miskin “, tentunya hal itu  adalah merupakan suatu “ hinaan “ ataupun “ penghinaan “, jika keluarga tersebut atau orang tersebut tidak ingin mengakui kemiskinan mereka, meskipun pada kenyataan dalam pandangan mata demikian, tetapi toh secara keseluruhan , kita tidak tahu kebenarannya atau membedakan bagaimana hal sebenarnya mengenai kondisi tersebut, jika pada kenyataan singgungan tentang “kemiskinan” itu, justru dapat membuat malu,  tidak dapat membuat orang tersebut berusaha untuk bekerja lebih keras dalam mendapatkan penghasilan yang cukup, atau bahkan justru sebaliknya, mereka sudah merasa cukup dan dapat menikmati penghasilan mereka apa adanya, dalam arti tidak mengganggu kehidupan sosial mereka.

Ketika , faktor-faktor yang menentukan  pemetaan tentang “ ciri-ciri kemiskinan “ dijabarkan lebih lanjut, saya bertambah tidak bisa mengerti, mengapa harus demikian, dan mengapa harus dijabarkan dengan kriteria-kriteria tertentu. Dan kemudian, hal yang paling saya takutkan kemudian adalah : mengapa harus dilakukan pendataan ? Karena hal itu pasti akan menyangkut beberapa permasalahan privacy, yaitu pendataan dan pertanyaan-pertanyaan pribadi tentang : penghasilan, pola makan, pola kesehatan, dan pola kehidupan, serta pola pendidikan. Dan tentunya, hal yang demikian, tidaklah semua kepala keluarga akan dapat secara terbuka ataupun dapat memberikan perhitungannya secara terperinci dan detail, demi suatu status dalam pola kehidupan dalam masyarakat, ataupun sebagai suatu bahan sorotan atau pertimbangan, yang tentunya akan sangat mengganggu kehidupan sosial mereka secara privacy , baik ataupun buruk akibatnya.

Dan hal-hal yang tidak dapat mudah dikemukakan kemudian, atau merupakan suatu hukum alam sebab-akibat  adalah efek-efek buruk dari “ ciri-ciri / faktor / kriteria dari kemiskininan ” tersebut , yang kemudian dapat mengarahkan pada sisi-sisi negatif dalam pola kehidupan bermasyarakat yang terjadi selanjutnya, karena keterbatas iman atau keyakinan serta kemampuan mereka dalam menerima situasi sosial yang demikian, sehingga kemudian justru hal-hal negatif yang kemudian muncul sebagai solusi-solusi yang mereka dapatkan karena tekanan sosial tersebut.  


TOLOK UKUR BERDASARKAN POLA PENDAPATAN

Dalam lingkup  masyarakat, dapat dikatakan mengalami pola kehidupan yang “cukup” atau merupakan kategori “bukan masyarakat miskin“ adalah bila mempunyai penghasilan bersih lebih dari USD $ 2 ( Rp. 20.000 ) per orang per hari, berdasarkan tolok ukur “ standard internasional “ , untuk wilayah negara-negara berkembang.

Dengan demikian, untuk suatu keluarga dengan 4 anggota keluarga, dalam suatu lingkup sosial kehidupan masyarakat, setidaknya harus mempunyai pendapatan berkisar sebesar, USD $ 2 x 4 =  USD $ 8 ( Rp. 80.000 ) per hari, atau kumulatif USD $ 240 ( Rp. 2.400.000 ) pada tiap bulannya.

Saat tolok ukur tersebut kemudian dikonversikan pada beberapa faktor kebutuhan pokok : pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan serta kebutuhan pokok lain , dalam beberapa hal, tolok ukur tersebut masih saja terdapat ketidak seimbangan dalam pembagian-pembagiannya guna pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain yang diperlukan, sebagai suatu pola keseimbangan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat .

Sebagai contoh sederhana :

Kebutuhan kalori yang diperlukan setiap manusia, diperhitungkan berkisar 1800 kalori pada setiap harinya. Nah, tentunya pola konsumsi kalori ini, dalam wujud makanan bisa saja bervariasi, jika jenis-jenis makanan dan selera dipadukan, akan menghasilkan nilai biaya serta konversi yang berbeda.

Pada pola kehidupan yang “cukup“ , untuk dapat 3 kali makan makanan yang sehat, dengan menu tiap makan sepiring nasi dengan variasi  lauk pauk : daging / ikan / telor, sayur mayur, serta minum susu dan makan buah-buahan setidaknya satu jenis dalam sehari, dalam tiap harinya, biaya yang dikeluarkan bisa saja mencapai Rp. 20.000 ( USD $ 2 ), per orang . Tentunya dengan kondisi tersebut, 1800 kalori tercukupi, yang terbagi dalam 3 kali makan makanan yang sehat dan minuman yang sempurna tersebut. Dan tentunya, untuk kebutuhan-kebutuhan pokok lain,  kiranya masih memerlukan tambahan pendapatan untuk biaya lain lagi, guna  keseimbangan lain dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya.

Dalam kondisi lain, rata-rata, bisa saja tidak 3 kali makan dalam satu hari, mungkin hanya 2 kali saja, dan untuk minuman sempurna serta buah-buahan mungkin hanya dilakukan dalam beberapa hari sekali, sehingga praktis biaya yang dikeluarkan hanya berkisar Rp. 10.000 ( USD $ 1 ) saja per orang per hari, sehingga masih terdapat ekstra Rp. 10.000 ( USD $ 1 ) yang bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang lain. Dan apakah kebutuhan 1800 kalori per hari dapat tercukupi atau tidak, tetapi dengan kondisi “ adanya ” kalori yang dapat diterima dalam tubuhnya secukupnya, hal tersebut masih dapat mencukupi kebutuhan aktifitas yang diperlukan dalam sehari-harinya . Dan secara visual , dapat saja hal ini menjadikan kategori “ lebih dari cukup ” , karena extra dari pengeluaran yang lebih kecil, kebutuhan  pokok yang lain tercukupi.

Dalam kondisi lain pula, bisa saja tidak terhitung 3 kali  dalam satu hari mengeluarkan biaya untuk kebutuhan makanan, karena status pekerjaan yang menjadi aktifitas dalam kesehari-hariannya yang memberikan jaminan untuk sumber makanan, sehingga dalam satu keluarga dengan 4 anggota yang aktif bekerja , mereka memperoleh jaminan makan di tempat di mana mereka bekerja, sehingga dalam satu hari, praktis, misalnya hanya berkisar Rp. 6.000 ( USD $ 0.6 ) saja per orang per hari , untuk biaya yang dikeluarkan untuk makanan, sehingga mereka masih mempunyai extra Rp. 14.000 ( USD $ 1.4 ) per orang per hari , yang dapat  dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok yang lain.

Demikian pula dengan status pekerjaan yang mereka lakukan, jika dari kepala keluarga sudah memenuhi kriteria “ lebih dari cukup “, maka dengan adanya penghasilan tambahan dari anggota-anggota keluarga yang sudah bekerja atau tidak ada sama sekali, adalah merupakan faktor kelebihan yang lain,  yang tidak sekedar secara visual saja dapat memberikan kriteria atapun status dan kondisi yang berbeda dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang sama. 

Dan tentunya untuk kondisi suatu keluarga yang tidak  mencapai penghasilan sebesar USD $ 8 ( Rp. 80.000,- ) , atau bahkan hanya sebesar USD $ 2 ( Rp. 20.000,-), tentunya dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 4 orang, dengan pola makan yang  mencukupi 1800 kalori per hari per orang ,  tidak dapat terpenuhi bagi keseluruhan anggota keluarga, demikian pula dengan adanya  kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain, tentunya tidak dapat terpenuhi dengan penghasilan yang sangat minim, bahkan kondisi kesehatan mereka dapat saja terpengaruh jika kalori serta  kesehatan dan gizi makanan tidak dapat tercukupi.

Dalam kondisi yang demikian, ternyata lebih banyak keluarga yang masih bisa menerima kondisi tersebut, di mana dari beberapa fasilitas lingkup sosial dalam kebutuhan pokok kesehatan, pendidikan serta sarana umum, ternyata memberikan manfaat yang mendukung situasi mereka, sehingga dalam kondisi yang tidak mencukupi pada kebutuhan pokok yang lain, dapat terpenuhi karena adanya fasilitas sosial yang dapat diterimanya. Sehingga pola kehidupan yang dijalaninya “dapat mencukupi” kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan.

Dengan demikian, secara visual adanya sarana serta fasilitas sosial, adalah sangat nyata dapat lebih memberikan manfaat yang sebenarnya dalam pola kehidupan sosial, dan tidak pada pola status sosial, di mana pada kondisi “berkecukupan”, lebih berarti dan mempunyai manfaat dari pada termasuk dalam kriteria yang menyandang  “status masyarakat miskin” .

Karena pada pencapaian pola kehidupan “berkecukupan” ataupun “ berkelebihan” dari kondisi  suatu keluarga dalam status “masyarakat miskin”  akan lebih banyak mendapat sorotan jika pola sisi negatif dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan pokok yang dilakukan, lebih banyak diderita, karena faktor lebih cepat memberikan pencapaian hasil pada tingkat “berkecukupan”, ataupun  pada tingkat “berkelebihan”, dibandingkan dengan ; pola sisi positif dalam menerima kondisi sosial, menerima pola pemanfaatan sarana serta fasilitas sosial, ataupun pola-pola bekerja serta berusaha lebih keras, jujur, disiplin  serta dapat memahami kondisi sosial bermasyarakat yang tidak dapat dipetak-petakan, sebagaimana kriteria-kriteria yang di buat ataupun kategori-kategori yang digariskan.


PEMAHAMAN

Sebagaimana suatu ketentuan dilakukan, tentunya faktor-faktor pemenuhan ketentuan tersebut harus disediakan, agar ketentuan tersebut terpenuhi atau terlaksana.

Dalam hal ini , suatu system yang menghendaki ketentuan-ketentuannya dapat terwujud, adalah mutlak memenuhi faktor-faktor pemenuhan ketentuan tersebut, karena hal tersebut tidak akan terwujud begitu saja, sebagaimana suatu pola yang diajukan tanpa bahan-bahan baku yang dipersiapkan, di mana pola yang sedang berlangsung saat itu, tidak akan mudah  menjadi bahan-bahan baku yang dapat disesuaikan ataupun diatur sebagaimana sistem yang menghendaki ketentuan-ketentuan tersebut dapat terwujud.

Dengan demikian, dalam pemenuhan ketentuan pola kehidupan yang “cukup” , tentunya sistem yang mengatur  harus mempersiapkan faktor-faktor yang mendukung ketentuan tersebut, jika pola kehidupan sebelumnya yang “dapat  mencukupi” , secara struktur akan di lakukan perubahan sebagai kondisi perubahan sosial dan juga status sosial. meskipun secara keseluruhan hal tersebut tidak memungkinkan, karena adanya faktor-faktor privacy , selain itu hal kepentingan-kepentingan sistem masih merupakan faktor-faktor yang dominan yang diutamakan.

Dan kesadaran sosial, dalam arti pola kehidupan yang “cukup”, adalah sudah merupakan tanggung jawab masing-masing  pribadi dalam keluarga, ataupun masing-masing keluarga, sehingga dalam lingkup pola kehidupan sosial, hal tersebut tidak akan dapat terpengaruh oleh adanya kategori-kategori ataupun ketentuan-ketentuan suatu sistem yang diberlakukan, sehingga hal tersebut dapat merupakan suatu bagian dari suatu lingkup sosial, yang dapat berkomunitas, sehingga dapat menepiskan adanya kategori-kategori  serta ketentuan-ketentuan yang menjadi bagian dari suatu sistem , yang kemudian mampu mewujudkan suatu sistem yang terintegrasi, antar pribadi dalam keluarga, antar pribadi dari suatu keluarga dengan pribadi dari keluarga lain, juga antar keluarga satu dengan keluarga lain dalam suatu lingkup sosial, dan lebih luas lagi dengan lingkup sosial yang lain.


Wednesday, June 20, 2012

PELANTIKAN PENGURUS LPMK SE KODYA SURAKARTA PERIODE 2012 - 2015

 
BERITA SOLOPOS – 28 MEI 2012 :
 

LPMK: Kelurahan Ditenggat Hingga Akhir Mei untuk Susun Pengurus


SOLO – Seluruh kelurahan di lima kecamatan Kota Solo diberi tenggat waktu sampai Rabu (31/5/2012) untuk menyusun struktur kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) melalui musyawarah tingkat kelurahan.

Rencananya, para pengurus LPMK itu akan dilantik pada pekan pertama bulan Juni 2012. Demikian disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Agustaf. “Surat edaran terkait musyawarah penentuan struktur pengurus LPMK itu sudah kami sampaikan sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini, berdasarkan laporan yang masuk ke kami, 50-an persen dari 51 kelurahan sudah menggelar musyawarah. Sisanya kami harapkan paling lambat akhir Mei,” katanya.

Mengenai teknis pelantikan, Agustaf mengatakan nanti akan dilakukan oleh Walikota di masing-masing kecamatan. Sebab, dana untuk penyelenggaraan pelantikan itu sudah langsung masuk ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kecamatan. Agustaf menambahkan, pelantikan itu harus dilakukan secepatnya, paling lambat pekan pertama bulan Juni. Jika sampai molor, maka akan berdampak pada pelaksanaan program yang didanai dari dana pembangunan kelurahan (DPK).

Menurut Agustaf, DPK harus dilaksanakan oleh panitia pembangunan kelurahan (PPK), yang pembentukannya atas kesepakatan bersama antara lurah dan LPMK. “Jadi kalau belum ada LPMK ya PPK belum bisa dibentuk dan DPK belum bisa dicairkan.”

Terpisah, pengurus LPMK Sangkrah, Asmuni mengatakan, penyusunan struktur kepengurusan LPMK di wilayah kelurahannya dilakukan Minggu (27/5/2012) malam. “Sesuai edaran, musyawarah penentuan struktur kepengurusam LPMK kan paling lambat akhir Mei. Kami sengaja menyelenggarakan waktunya agak mepet supaya tidak terlalu lama menunggu pelantikan,” jelas Asmuni.

Asmuni berharap Pemkot tidak lagi mengubah jadwal pelantikan yakni awal Juni. Pihaknya mengaku tidak mau lagi berada dalam posisi mengambang. “Kalau sekarang, posisi kami sebagai pengurus LPMK kan mengambang. Legalitasnya selalu dipertanyakan. Mau melangkah dan menjalankan progam juga takut,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, menyusul adanya revisi peraturan daerah tentang lembaga ketahanan kelurahan (LKK), LPMK lama yang seharusnya habis masa baktinya sejak sekitar April 2014, akhirnya diperpanjang tapi statusnya jadi dipertanyakan karena dasar hukumnya telah berubah. Kini, Perda No 11/2011 tentang LKK sudah terbit. Namun pembentukan pengurus LPMK baru terhambat karena belum ada peraturan walikota (Perwali).
 
___________________________________________________________________________________

BERITA SOLOPOS – 9 JUNI 2012 :

TERGANJAL PERWALI: LPMK Belum Dilantik, DPK Rp. 9 Miliar Belum Terserap


SOLO-Dana pembangunan kelurahan (DPK) senilai Rp. 9 miliar hingga menjelang berakhirnya semester I 2012 belum terserap serupiah pun. Hal ini menyusul belum juga dilantiknya pengurus baru Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Informasi yang diperoleh solopos.com, pengurus LPMK di 51 kelurahan di Solo baru akan dilantik pekan depan. Dengan demikian, para pengurus LPMK itu hanya punya waktu 7,5 bulan untuk membentuk panitia pembangunan kelurahan (PPK) guna melaksanakan kegiatan yang dibiayai DPK.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Agustaf mengungkapkan, pihaknya masih menyusun jadwal pelantikan pengurus LPMK, yang rencananya dilakukan per kecamatan. Pasalnya, anggaran untuk pelantikan itu tersebar di masing-masing kecamatan.

“Semua kelurahan sudah menyelesaikan musyawarah penentuan pengurus LPMK dan hari ini kami baru menggelar rapat untuk membahas jadwal pelantikan ini. Rencananya pelantikannya pekan depan tapi urut-urutannya mana dulu masih kami bahas,” jelas Agustaf, kepada wartawan di balaikota, Jumat (8/6/2012).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menambahkan pelantikan itu harus secepatnya dilakukan agar DPK segera dilaksanakan. Budi mengakui penyerapan dana itu memang terlambat jika dibandingkan tahun-tahun lalu. Pada masa ini, DPK termin pertama seharusnya sudah cair.

Budi mengatakan mepetnya waktu pengerjaan proyek DPK memang bisa berimbas pada kualitas hasil pembangunan. Sebab, panitia harus berkejaran dengan waktu.

Meski demikian, Budi menilai waktu 6-7 bulan yang tersisa setelah pelantikan pengurus LPMK masih memadai untuk pelaksanaan DPK. Hanya saja, Budi mengatakan PPK harus cermat menentukan skala prioritas dan menyiasati cuaca.

“Misalnya untuk proyek fisik yang rawan rusak ya jangan dilaksanakan saat hujan dan sebagainya. Ya hal-hal semacam itulah, agar kualitas hasil pembangunan tetap terjaga meski waktunya mepet,” ujar Budi.

Pembentukan pengurus baru LPMK tertunda selama kurang lebih setahun sejak habis masa bakti LPMK lama sekitar April 2011. Hal itu karena adanya pergantian regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan LPMK guna mengakomodasi adanya larangan pengurus struktural partai politik masuk dalam kepengurusan LPMK dan lembaga ketahanan kelurahan (LKK) lainnya.

Perda baru tentang LKK itu terbit pada November 2011 yakni Perda No 11/2011. Namun demikian pembentukan LPMK belum juga bisa dilakukan karena terganjal Perwali.
___________________________________________________________________________________

RABU , 19 JUNI 2012


Dan Puji Tuhan, akhirnya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah untuk kepengurusan LPMK periode 2012 hingga 2015 mendatang dapat dilaksanakan dengan lancar.

Di Pendopo Gedhe Komplek Balaikota Surakarta, pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 malam  jam 19.30 WIB, telah dilangsungkan pelantikan kepengurusan LPMK periode 2012 hingga 2015, untuk wilayah Kecamatan Banjarsari , Kecamatan Jebres dan Kecamatan Serengan, sedang untuk wilayah Kecamatan Pasar Kliwon dan  Kecamatan Lawiyan sudah dilangsungkan terlebih dahulu.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, yang semula direncanakan akan dilakukan oleh Bapak Walikota Surakarta, Pak Joko Widodo, tapi karena beliau sedang menjalankan tugas lain, maka pelantikan kemudian dilakukan oleh wakil beliau, Bapak Sekretaris Daerah, yaitu Pak Budi Suharto.

Pengambilan Sumpah yang diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dalam lajur-lajur perwakilan berdasarkan golongan-golongan agama, di mana  citra ke-Bhineka Tunggal Ika – an , tampak dalam perwakilan golongan-golongan agama : Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khonghucu, lengkap hadir bersama para saksi dan pemuka agama masing-masing dalam menerima  Pelantikan dan Pengucapan Sumpah, yang diikuti oleh para Pengurus LPMK yang terpilih sesuai dengan agama yang dianutnya.


 
SELAMAT DAN SUKSES DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN UNTUK MASA KEPENGURUSAN LPMK PERIODE 2012 - 2015





























Friday, January 6, 2012

PROGRAM KERJA LKM “ANUGERAH” TAHUN 2012


A. BIDANG ORGANISASI
  1. Melaksanakan Rembug Warga Tahunan
  2. Pembinaan dsn Penguatan KSM-KSM
  3. Mengadakan koordinasi antara LKM , UP dan KSM
  4. Melakukan siklus ulang untuk tahapan RK , PS , Penyusunan PJM ulang dan pemilihan LKM ulang periode mendatang .
  5. Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga di tingkat Kelurahan
  6. Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga di tingkat Kecamatan dan Kota

B. BIDANG MANAGEMENT
  1. Menyempurnakan mekanisme pengajuan dan pencairan kredit ekonomi bergulir ke KSM , guna menekan kemungkinan kredit bermasalah .
  2. Meningkatkan kemampuan SDM, baik pengurus maupun UP
  3. Meningkatkan disiplin , loyalitas, serta dedikasi serta dedikasi baik Pengurus ataupun UP .
  4. Menyalurkan kredit ekonomi bergulir ke KSM sesuai dengan skala prioritas ajuan proposal dari warga dan kemampuan Keuangan UPK
  5. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap kelancaran dalam pengelolaan keuangan UPK dan LKM.

C. BIDANG LINGKUNGAN
  1. Melanjutkan fasilitas perbaikan sarana dan prasarana lingkungan di wilayah Kalurahan Kemlayan .
  2. Koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait , yang ada hubungannya dengan program perbaikan sarana dan prasarana  lingkungan , bagi masyarakat Kelurahan Kemlayan .

D. BIDANG SOSIAL

Mengupayakan kemitraan dengan dinas pemerintah atau pihak-pihak yang peduli dengan    permasalahan sosial , yang berbasis tentang kesehatan Ibu dan Balita .

Kemlayan , 3 Januari 2012


    Koordinator ,                                                             Sekretaris ,
                 
                                Ttd.

      ( Agus Sadso S.Ch. )                                                  (  Apriana Susanti S.S. )

____________________________________________________________________________________
Singkatan-singkatan

KSM  = Kelompok Swadaya Masyarakat
SDM  = Sumber Daya Manusia
LKM  = Lembaga Keswadayaan Masyarakat
UP     = Unit Pengelola  ,  UPK = Unit Pengelola Keuangan
RK     = Rencana Kerja
PS     = Program Singkat , PJM = Program Jangka Menengah

Thursday, January 5, 2012

REMBUG WARGA TAHUNAN ( RWT )

 
Surakarta , 3 Januari 2012
 
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM ) “ ANUGERAH “
KALURAHAN KEMLAYAN – KECAMATAN SERENGAN
KOTA SURAKARTA
TAHUN BUKU 2011
 
1. PENDAHULUAN

Mengawali Laporan Pertanggungjawaban Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) “ANUGERAH“ , Kelurahan Kemlayan , Kecamatan Serengan , Kota Surakarta , terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa , atas lindungan-Nya , limpahan rakhmat , taufik serta hidayah-Nya , sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat wal afiat , tak kurang suatu apa , dalam rangka melaksanakan tugas sosial kemasyarakat yakni , Rembuk Warga Tahunan ( RWT ) ke 3 LKM “ ANUGERAH ” Kelurahan Kemlayan Tahun 2012 .

Satu periode sudah kita lalui , selama kepengurusan LKM periode tahun 2009- 2011, dan terbentuk sudah kepengurusan LKM yang baru , periode tahun 2012-2014 . Kita Sudah masuki agenda tahunan untuk musyawarah rencana pembangunan ke depan , khususnya diwilayah Kalurahan Kemlayan , yakni Rembug Warga Tahunan ( RWT ) , atau rembug warga Kemlayan tahun 2012 . Rembug Warga Tahunan LKM adalah merupakan forum musyawarah warga berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan ( PNPM-MP ) , yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali , yaitu pada bulan Desember untuk membahas dan menetapkan beberapa agenda diantaranya :
  1. Menyampaikan Laporan Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) dalam satu tahun ,
  1. Menyampaikan Rencana Kegiatan Program maupun rencana kerja LKM di tahun berikutnya .
RWT juga bisa dikatakan sebagai forum tertinggi dalam menilai , maupun mengevaluasi melalui laporan pertanggung jawabannya . Selanjutnya kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LKM Anugerah tahun 2011, sebagai berikut:
 


II. LATAR BELAKANG

Pada tahun 2011 , LKM ANUGERAH Kalurahan Kemlayan , mendapat alokasi dana sebesar Rp. 50,000,000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) . Di mana untuk tahun ini , dibagi dalam tiga kegiatan , yakni : Sosial 20% , Lingkunagan 60% , dan Keuangan 20%. Pada tahun 2011 ini , realisasi untuk dana sharing dari Pemkot Surakarta , ada kenaikan sebesar 10 % sampai 25% , yakni untuk posyandu balita dan lansia . Mekanisme pencairan dana adalah tahap I , untuk lingkungan , dan tahap ke II dari dana sharing APBD Kota Surakarta , untuk 9 Posyandu , 6 Posyandu Balita , 3 Posyandu Lansia . Sedang tahap ke III untuk kegiatann ekonomi . Di mana kegiatan tersebut akan kami jelaskan pada lampiran tersebut di bawah ini . Kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dan amanah dalam rangka penanggulangan kemiskinan , khususnya di wilayah Kelurahan Kemlayan .

 
III. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan disusunnya Lembaran Pertanggungjawaban ( LPJ ) ini , adalah wujud pertanggung jawaban LKM kepada masyarakat , pemerintah , dan semua pihak yang sudah memberikan kepercayaan kepada LKM untuk membuat kebijakan-kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan , bersama Unit Pengelola ( UP ) , dan panitia , atau Kelompok Swadaya Masyarakat penerima , guna merealisasikanya dalam sejumlah sejumlah program yang disusun oleh masyarakat secara partisipatif .
Tujuan Penyusunan LPJ ini , agar masyarakat , pemerintah , dan semua pihak yang sudah memberikan kepercayaan kepada LKM ANUGERAH , unutk membuat kebijakan-kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan , mendapat informasi tentang realisasi kegiatan LKM .
 


IV. BIDANG ORGANISASI

Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) “ ANUGERAH “ Kalurahan Kemlayan , dibentuk pada tanggal 20 Desember 2008 , berkedudukan di Kelurahan Kemlayan , Kecamatan Serengan , Kota Surakarta . Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) “ANUGERAH “ Kalurahan Kemlayan Surakarta di catat di kantor Notaris “ Winih Respati SH. , bertemapt di Jl. Abdul Muis No. 116 Surakarta , dengan nomor : 23/Reg/XII/2008 .
 
A. Kepengurusan dan Keanggotaan .

Anggota LKM periode 2009  - 2011 , terdiri dari 13 orang di mana ; dengan berjalannya waktu ada beberapa anggota yang non aktif , dan satu orang telah meninggal dunia . Dari ke 13 anggota LKM tersebut di atas , meliputi 7 ( tujuh ) laki-laki dan 6 ( enam ) perempuan , dengan 1 ( satu ) orang bertindak sebagai Koordinator , sebagai berikut :



NO.


NAMA


L / P


ALAMAT


STATUS
1 Agus Sadso SCh L Jln. Empu Barada I no. 153 Koordinator
2 Agung Hidayat L Darpoyudan RT.01 RW. 01 Anggota
3 Ir. Azwar Rasid L Kemlayan RT.02 RW.05 Anggota
4 Budi Saptowo L Kemlayan RT.03 RW 05 Anggota
5 Candra Nendra P Kemlayan RT.02 RW 05 Anggota
6 Ibnu Arifin SE L Jl. Empu Barada RT.03 RW.01 Non Aktif
7 Iwan Dadianto L Singosaren RT. 03 RW.03 Non Aktif
8 Joko Purnomo L Kemlayan RT.06 RW 04 Anggota
9 Dra. Roesdiah S P Kemlayan RT.01 RW 02 Anggota
10 Sri Bekti Rahayu P Darpoyudan RT.03 RW 01 Almarhum
11 Sri Kusumastuti P Singosaren RT.02 RW 03 Anggota
12 Tri Sugiarti P Singosaren RT.04 RW 03 Anggota
13 Tya Prawesti, SSi P Darpoyudan RT.03 RW 01 Anggota


b. Unit Kelengkapan LKM


No.
NAMA
L/P
ALAMAT
STATUS
1
Apriana Susanti
P
Kemlayan RT.03 RW.05
Sekretaris
2
Istoyo Sutarno
L
Singosaren RT.04 RW.03
UPL
3
Sariyanto
L
Darpoyudan RT.01 RW.03
UPS
4
Muladi Junianto SE
L
Kemlayan RT.01 RW.02
UPK
 
B. Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM )


Kegiatan di Kalurahan Kemlayan , yang telah dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) , adalah sebagai berikut ( daftar terlampir )
a. Lingkungan
No.
Nama KSM
Kegiatan
Lokasi
Dana BLM
Griya Renovasi RTLH RT.02/RW.04 Rp.12,000,000,-
Setya Warga Renovasi KM dan Cuci RT.02/RW.03 Rp. 7,000,000,-
Kemuning Renovasi Saluran RT.03/RW.05 Rp. 3,500,000,-

b. Dana sharing dari APBD kota Surakarta untuk bantuan Posyandu balita dan lansia direalisasi secara bertahap , yakni tahap 1 untuk Posyandu Balita sebesar Rp. 12,000,000,- ( dua belas juta rupiah ) tanggal 16 Juni 2011 , dan tahap 2 untuk Posyandu Lansia , sebesar Rp. 4,500,000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 9 Agustus 2011, sebagai berikut :

No.
Nama KSM
Kegiatan
Lokasi
BLM PMPN
1
Pergiwo
Posyandu Balita
RW. 01
Rp.2,000,000,-
2
Pergiwati
Posyandu Balita
RW. 02
Rp.2,000,000,-
3
Larasati
Posyandu Balita
RW. 03
Rp.2,000,000,-
4
Srikandi
Posyandu Balita
RW. 04
Rp.2,000,000,-
5
Sembodro
Posyandu Balita
RW. 05
Rp.2,000,000,-
6
Kunthi
Posyandu Balita
RW. 06
Rp.2,000,000,-
7
Bina Pergiwati
Posyandu Lansia
RW. 02
Rp.1,500,000,-
8
Bina Srikandi
Posyandu Lansia
RW. 05
Rp.1,500,000,-
9
Aisyiah
Posyandu Lansia
RW. 05
Rp.1,500,000,-
 
c. KSM Ekonomi Bergulir :
Kegiatan ekonomi bergulir adalah program pinjaman yang bersifat kolektif . Untuk KSM ekonomi bergulir tahun 2011, dialokasikan sebesar Rp. 9,000,000,- ( Sembilan juta rupiah ) . Keanggotaannya adalah dari tahun-tahun sebelumnya , dan belum direalisasikan karena baru masuk ke rekening LKM minggu ke dua Desember 2011 . Sampai saat ini , sudah memasuki empat kali putaran pencairan . Besaran pinjaman per anggota sudah mencapai Rp. 1,000,000,- ( satu juta rupiah ) , Kecuali KSM baru adalah untuk masa pinjaman 5 kali angsuran selama 5 bulan , dengan pinjaman sebesar Rp. 500,000,- / anggota . Jumlah KSM aktif sampai saat ini adalah sebanyak 18 kelompok , dengan anggota sebanyak 102 orang ( daftar terlampir )
 
V. BIDANG ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

a.) Penyelenggaraan Administrasi organisasi dan pertemuan-pertemuan bertempat di Kantor Kalurahan Kemlayan .
b.) Sumber Pendanaan Kegiatan PNPM MP Kota Surakarta berasal dari APBN dan APBD . Dana Bantuan Langsung ( BLM ) PNPM MP diterima melalui rekening LKM “ ANUGERAH “ di BANK Jateng Cabang Surakarta , dengan no. Rekening : 3-002-00740-1, dan proses pencairannya melalui surat rekomendasi pencairan dari tingkat kota dengan ditandatangani oleh tiga anggota LKM .
 
VI. KENDALA DAN UPAYA MENGATASI

Kendala yang dihadapi pada pelaksanaan kegiatan PNPM MP adalah diperlukannya waktu yang cukup lama untuk proses penyusunan proposal sampai pencairannya .
LKM tetap berupaya untuk mengatasi kendala-kendala yang ada , meskipun tentunya masih jauh memuaskan untuk kita semua .
 
VII. PENUTUP

Dengan adanya kegiatan dan pemanfaatan dana BLM PMPN oleh masyarakat Kalurahan Kemlayan , maka LKM melaporkan capaian hasil kegiatan dalam Rembug Warga Tahunan ( RWT ) ini sebagai bentuk pertanggung jawaban LKM kepada Masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada LKM Kalurahan Kemlayan .

Saran :


Selaku LKM menyarankan partisipasi warga Kalurahan Kemlayan dalam kegiatan apapun tetap dilestarikan dan ditingkatkan . Supaya apa yang telah dilaksanakan sampai saat ini bisa terus dikembangkan .

Sebagai insane yang selalu dalam pembelajaran , maka apabila di dalam mengimplementasikan Dana BLM PMPN MP masih ada kekurangan dalam hal peng-administrasiannya kami menjadikannya sebagai bahan perbaikan pada waktu yang akan datang .

Demikian laporan Pertanggungjawaban ini dapat kami sampaikan , semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kemajuan LKM kita .

Saran dan masukan bagi kesuksesan LKM kita sangat diharapkan dari masyarakat , demi kemajuan dan perkembangan LKM “ ANUGERAH “ Kalurahan Kemlayan pada masa yang akan datang .

___________________________________________________________________________________

Disalin dari  : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM ) “ ANUGERAH “ KALURAHAN KEMLAYAN – KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA TAHUN BUKU 2011

Pelaksanaan   : 3 Januari 2012
Lokasi            : Kantor Kalurahan Kemlayan