MUSRENBANGKEL


BERITA DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2006

PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 6 TAHUN 2006

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
DANA BANTUAN PEMBANGUNAN KELURAHAN
KOTA SURAKARTA

WALIKOTA SURAKARTA

Menimbang :

a. bahwa agar pelaksanaan pemberian dana bantuan pembangunan Kelurahan dapat berjalan dengan lancar, tepat guna, tepat sasaran dan sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan;

b. bahwa petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan sebagaimana tersebut huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Surakarta;
Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta .
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  10. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
  11. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 Nomor 15 Seri B Nomor 6);




MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA
BANTUAN PEMBANGUNAN KELURAHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta;
  2. Walikota adalah Walikota Surakarta;
  3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Surakarta;
  4. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota dalam wilayah kerja Kecamatan;
  5. Camat adalah Kepala Kecamatan;
  6. Lurah adalah Kepala Kelurahan;
  7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Kepala Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat;
  8. Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
  9. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Musrenbangkel adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Kelurahan;
  10. Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan adalah bantuan dana yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada masyarakat digunakan untuk Pembangunan Kelurahan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada saat Tahun Anggaran ditetapkan;
  11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang;
  12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
  13. Pengendali Kegiatan adalah pejabat struktural dibawah kepala unit kerja (orang kedua) pada satuan unit kerja pengguna anggaran yang ditunjuk oleh Kepala unit kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  14. Pemegang Kas adalah jabatan non struktural / fungsional unit kerja pengguna anggaran, yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan tata usaha keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
  15. Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan;
  16. Program Unggulan Kelurahan adalah program pembangunan Kelurahan tahunan hasil penetapan dalam Musrenbangkel yang berkarakter khusus dan mampu menyelesaikan permasalahan, meningkatkan nilai tambah, maupun produktivitas Kelurahan, serta diberikan alokasi Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan dan proporsional untuk pelaksanaannya.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN DANA BANTUAN
PEMBANGUNAN KELURAHAN

Pasal 2

Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan diberikan kepada masyarakat dengan tujuan:
a. Meningkatkan kualitas pembangunan ditingkat Kelurahan;
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat Kelurahan.

Pasal 3

(1) Sasaran kegiatan dana bantuan pembangunan kelurahan adalah kegiatan-kegiatan yang telah tercantum pada hasil Musrenbangkel dan ada alokasi khusus untuk program unggulan dari masing-masing Kelurahan.
(2) Sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengatasi dan memecahkan permasalahan-permasalahan masyarakat di tingkat Kelurahan dan Kota meliputi aspek-aspek : peningkatan kualitas SDM , peningkatan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan taraf ekonomi masyarakat, penunjang kegiatan sosial budaya, pengadaan dan peningkatan sarana fasilitas umum, penguatan kelembagaan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Program unggulan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Kegiatan yang berorientasi pada penanganan permasalahan Kota
b. Memiliki dampak berskala kota
c. Masuk dalam Musrenbangkel

(4) Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan tidak diperbolehkan untuk rehab Kantor Kelurahan, rumah Dinas Kepala Kelurahan, biaya pelaksanaan Musrenbangkel.

BAB III
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pasal 4

(1) Penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan dana bantuan pembangunan kelurahan adalah Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surakarta.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan pada Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah perlu dibentuk :
a. Pengendali Kegiatan;
b. Pembantu Pemegang Kas;
c. Panitia Pemeriksa Pekerjaan (PPP).
(3) Ditingkat Kecamatan, Camat secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di wilayahnya baik teknis maupun administrasi, maka perlu dibentuk:
a. Camat Selaku Koordinator Kegiatan Wilayah Kecamatan;
b. Pemegang Kas Pembantu dipegang oleh salah satu Kepala Seksi atau Staf Kecamatan setempat yang ditunjuk oleh Camat dan mampu mengelola keuangan.
(4) Di tingkat Kelurahan, Kepala Kelurahan secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan di wilayahnya, maka perlu dibentuk:
a. Kepala Kelurahan selaku Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan di Kelurahan;
b. Pemegang Kas Pembantu dipegang oleh salah satu Kepala Seksi atau Staf Kelurahan setempat yang ditunjuk oleh Kepala Kelurahan dan mampu mengelola keuangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kota Surakarta.
(6) Kepala Kelurahan selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan di Kelurahan berkewajiban meneliti kebenaran proposal kegiatan yang diajukan oleh panitia, berdasarkan hasil Musrenbangkel dan mengarahkan pada kegiatan unggulan.
BAB IV
KEPANITIAAN

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan, maka dibentuk 1 (satu) kepanitiaan di tingkat Kelurahan dengan susunan sebagai berikut:
a. Penasehat : Ketua LPMK;
b. Ketua : Unsur masyarakat;
c. Sekretaris : Unsur masyarakat;
d. Bendahara : Unsur masyarakat dan / atau staf kelurahan yang ditunjuk oleh Kepala Kelurahan dan disetujui oleh LPMK;
e. Seksi - seksi : Unsur masyarakat dan / atau staf kelurahan yang ditunjuk oleh Kepala Kelurahan dan disetujui oleh LPMK;
(2) Proses pembentukan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui musyawarah pengurus LPMK dan seluruh Ketua RW difasilitasi Pemerintah Kelurahan;
(3) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan;
(4) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kelurahan;
(5) Penanggung jawab pelaksana kegiatan dan pemegang kas pembantu sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat (4), tidak diperkenankan duduk sebagai Panitia tersebut pada ayat (1).

Bagian Kedua
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 6

Agar pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan ini dapat memenuhi asas akuntabilitas maka dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi di Tingkat Kota Surakarta dengan keanggotaan terdiri dari instansi terkait lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surakarta;

Pasal 7

Di Kecamatan dibentuk Tim Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan yang dikoordinasikan oleh Camat dan wajib melaporkan hasilnya secara berkala (tiap bulan) kepada Walikota Surakarta melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surakarta.

Pasal 8

Di tingkat Kelurahan dibentuk Panitia Monitoring dan Evaluasi dengan ketentuan :
a. Panitia Monitoring dan Evaluasi bukan Sub Ordinal Panitia Pelaksana;
b. Pembentukan Panitia Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan dan LPMK setempat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan
c. Panitia Monitoring dan Evaluasi bertanggung jawab kepada Kepala Kelurahan.


Bagian Ketiga
Biaya Operasional

Pasal 9

Biaya Operasional untuk pengelolaan kegiatan termasuk kepanitiaan dapat diambilkan dari Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan yang akan diatur dalam Keputusan Walikota.

BAB V
TAHAPAN PENCAIRAN
DAN MEKANISME PENYALURAN DANA

Pasal 10

Dana bantuan pembangunan Kelurahan dapat dicairkan dalam beberapa tahapan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 11

Sumber dana bantuan pembangunan kelurahan berasal dari APBD Kota Surakarta, seluruh penggunaan / pemanfaatan dan pengeluaran dana tersebut diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan mengenai administrasi keuangan daerah, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan pada Sekretariat Daerah Kota Surakarta;
b. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disampaikan kepada Walikota Surakarta lewat Kepala Kantor Keuangan Daerah oleh Pemegang Kas dengan disetujui Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran sebagai atasan langsung meneliti kebenaran / keabsahan Dokumem SPP tersebut;
c. Pengajuan SPP Tahap I harus dilampiri dengan :
  1. Permohonan dari panitia pelaksana pembangunan (rangkap 4);
  2. Proposal Rencana Kegiatan (rangkap 4);
  3. RAB dan Gambar Teknis untuk kegiatan fisik (rangkap 4), RAB dan Gambar Teknis tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta (Untuk Kecamatan Pasar Kliwon, Serengan dan Laweyan disahkan oleh Cabang Dinas Pekerjaan Umum wilayah selatan. Kecamatan Banjarsari dan Jebres disahkan oleh Cabang Dinas Pekerjaan Umum wilayah utara);
  4. Untuk kegiatan fisik wajib melampirkan foto rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kondisi 0%;
  5. Pengesahan proposal dari Ketua Tim Verifikasi.

d. Pengajuan SPP tahap berikutnya harus dilampiri dengan pengesahan SPJ

Pasal 12

(1) Kepala Kelurahan sebelum mengajukan SPP terlebih dahulu merekapitulasi seluruh usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana bantuan pembangunan kelurahan dari panitia pelaksana pembangunan kelurahan dalam bentuk proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c.2
(2) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c.2 ini disahkan oleh Kepala Kelurahan dan Camat, dilampiri dengan :
a. Daftar usulan kegiatan hasil Musrenbangkel ditanda tangani Pimpinan sidang Musrenbangkel;
b. SK panitia Pelaksana, SK Panitia monitoring dan evaluasi.

Pasal 13

(1) Proposal dan Lampiran kegiatan sebagaimana tersebut pasal 11 huruf c.2 ini disampaikan kepada penanggungjawab pelaksana pengelolaan dana bantuan pembangunan kelurahan, yang selanjutnya dibahas dalam tim verifikasi proposal dan program unggulan Kelurahan yang diketuai oleh Kepala bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kota Surakarta.

(2) Tim verifikasi proposal dan program unggulan Kelurahan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan adalah unsur Bapeda Kota Surakarta, Kantor Keuangan Daerah Kota Surakarta, Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kota Surakarta dan unit kerja terkait yang bersifat tidak tetap, tata laksananya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 14

Kepala Kelurahan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di Kelurahan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Walikota, atas pengelolaan dana bantuan pembangunan kelurahan melalui Camat.

Pasal 15

Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut pada Pasal 14 , maka pemegang Kas Pembantu Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan mempunyai tugas dan tanggung jawab :
  1. Menyiapkan SPP;
  2. Menerima, menyimpan uang dari pemegang kas dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya;
  3. Membukukan semua transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dalam buku kas umum;
  4. Meneliti, mengoreksi dan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan menyampaikan SPJ kepada Walikota lewat Kepala Kantor Keuangan Daerah Kota Surakarta dengan tembusan Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Surakarta dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kota Surakarta;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya pemegang kas pembantu Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan bertanggung jawab kepada Kepala Kelurahan.


BAB VII
PELAPORAN DAN PENYERAHAN KEGIATAN

Pasal 16

Penanggung jawab pelaksana kegiatan kelurahan harus membuat laporan evaluasi yang disampaikan kepada Camat, Pengendali Kegiatan, Kantor Keuangan, Bawasda dan Bapeda Kota Surakarta.

Pasal 17

Pengendali kegiatan berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan kepada pengguna anggaran berupa :
a. Pertanggungjawaban berupa SPJ ;
b. Laporan kemajuan fisik dan keuangan lengkap dengan sarang laba-laba.

Pasal 18

Setelah seluruh kegiatan selesai, maka dibuat Berita Acara penyerahan kegiatan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Berita acara penyerahan dari panitia kepada Penanggung jawab pelaksana kegiatan kelurahan dilampiri administrasi dan dokumentasi kegiatan;
b. Berita acara penyerahan dari penanggung jawab pelaksana kegiatan kelurahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Berita acara penyerahan dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris Daerah atas nama Walikota;
d. Berita acara dari Sekretaris Daerah atas nama Walikota kepada Camat/Kepala Kelurahan untuk dimanfaatkan dan dipelihara sepenuhnya.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pembangunan Kelurahan kota Surakarta dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan aturan ini dalam Berita Daerah Kota Surakarta.

Ditetapkan di Surakarta

pada tanggal 24 April 2006

WALIKOTA SURAKARTA

cap ttd.          

JOKO WIDODO      

 
Diundangkan di Surakarta
pada tanggal 26 April 2006


Sekretaris Daerah Kota Surakarta

cap ttd.

Drs. Qomaruddin, MM.
NIP. 500 043 090


Sumber Referensi :

BERITA DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 6 http://surakarta.go.id/produk-hukum/perda/PERWALI_NO_6_TAHUN_2006.pdf